Image of TUNTUTAN HUKUM MALAPRAKTIK MEDIS

Text

TUNTUTAN HUKUM MALAPRAKTIK MEDIS



Malapraktik adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam melaksanakan profesinya yang tidak sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional, akibat kesalahan atau kelalaian tersebut pasien menderita luka berat, cacat bahkan meninggal dunia. Masyarakat yang dirugikan atas adanya malapraktik kedokteran membutuhkan perlindungan hukum yang telah mengakibatkan kerugian atau penderitaan lebih lanjut pada pasien. Identifikasi masalahnya adalah:

1. Bagaimana pertanggungjawaban pidana seorang dokter yang melakukan malapraktik medik?

2. Bagaimana kebijakan hukum pidana dalam menangani tindak pidana malapraktik kedokteran yang dilakukan seorang dokter?

Tuntutan Hukum Malapraktik Medis memberikan sumbang saran terhadap tindakan medis agar terhindar dari tindakan malapraktik dan sekaligus memberi infromasi kepada semua pihak baik masyarakat yang berperan sebagai pasien maupun tenaga medis yang berperan sebagai pemberi jasa medis. Apabila terjadi sengketa medis dipandang perlu mencari cara termudah dan mengenakkan semua pihak. Semoga Tuntutan Hukum Malapraktik Medis bermanfaat untuk para praktisi dunia medis dan kalangan akademisi sebagai acuan bahan pembelajaran hukum medis, khususnya masalah malapraktik dan dapat mencegah serta menyelesaikan sengketa medis.


Ketersediaan

#
Perpustakaan UNIYAP (Rak 1D ilmu hukum) 346.033 MUD t
B20230128
Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
346.033 MUD t
Penerbit PT. Bhuana Ilmu populer : Jakarta.,
Deskripsi Fisik
ix,337hlm;20cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-602-483-504-0
Klasifikasi
346.033
Tipe Isi
text
Tipe Media
other
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
ix,337hlm;20cm
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog