Image of HUKUM SURAT BERHARGA

Text

HUKUM SURAT BERHARGA



Salah satu sanksi bagi penarik cek kosong adalah dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan/atau Bilyet Giro kosong. Apa yang dimaksud dengan penarik cek kosong? Adakah dasar hukumnya? Apa akibatnya bagi orang yang namanya tercantum dalam daftar hitam tersebut? Berapa lama sanksi tersebut berlaku? Adakah sanksi hukum lainnya bagi penarik cek dan/atau bilyet giro kosong?



Cek dan bilyet giro hanyalah sebagian kecil dari berbagai macam surat berharga yang beredar di masyarakat. Sertifikat deposito, SBI, SBPU, resi gudang, SUN, SUKUK, dan ORI adalah contoh-contoh lainnya. Masing-masing surat berharga itu memiliki keistimewaan, terutama dari segi hukum. Anda dapat menemukan keistimewaan-keistimewaan tersebut di dalam buku ini.



Pada dasarnya, peraturan, termasuk peraturan mengenai surat berharga, dibuat untuk mencegah penyalahgunaan dan melindungi pihak-pihak yang beritikad baik. Kami membantu memberikan informasi tentang surat berharga agar lebih dikenal oleh masyarakat dan digunakan dengan bertanggung jawab.


Ketersediaan

#
Perpustakaan UNIYAP (RAK 1 D ILMU HUKUM) 346.096 SEN h
BHUK03SEN
Tersedia - Tersedia
#
Perpustakaan UNIYAP (Rak 1D ilmu hukum) 346.096 SEN h
BHUK01SEN
Tersedia
#
Perpustakaan UNIYAP (Rak 1D ilmu hukum) 346.096 SEN h
BHUK02SEN
Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
-
No. Panggil
346.096 SEN h
Penerbit NUANSA AULIA : Bandung.,
Deskripsi Fisik
BUKU INI 186 HALAMAN
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
978-979-071-337-6
Klasifikasi
346.096
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
-
Info Detail Spesifik
BUKU INI 186 HALAMAN
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog