Image of Hak Reparasi Saksi Dan Korban Dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana Dari Perspektif Viktimologi

Text

Hak Reparasi Saksi Dan Korban Dalam Proses Penyelesaian Perkara Pidana Dari Perspektif Viktimologi



Berdasarkan Prinsip-prinsip Dasar dan Pedoman Hak Atas Pemulihan untuk Korban Pelanggaran Hukum HAM Internasional dan Hukum Humaniter, dinyatakan bahwa para korban memiliki lima hak pemulihan atau reparasi, yaitu : Restitusi, Kompensasi, Rehabilitasi, Kepuasan dan Jaminan Ketidakberulangan. Di Indonesia, hak restitusi yang diberikan kepada korban tindak pidana diatur secara khusus melalui Undang-undang no. 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban. Mencakup bentuk ganti kerugian khusus yang diberikan kepada korban tindak pidana yang mengalami penderitaan (fisik dan psikis) atau kerugian hak milik dimana proses pemberiannya difasilitasi oleh LPSK. Restitusi ini secara khusus diberikan dalam rangka pemenuhan hak atas pemulihan bagi korban tindak pidana dan secara umum untuk mendukung atau membantu proses reformasi sistem hukum pidana.


Ketersediaan

#
Perpustakaan UNIYAP (RAK 1 D ILMU HUKUM) 345.05046 KET h
B20230288
Tersedia - Tersedia
#
Perpustakaan UNIYAP 345.05046 KET h
B202324809
Tersedia

Informasi Detail

Judul Seri
345.05046
No. Panggil
345.05046 KET h
Penerbit UII Press : Yogyakarta.,
Deskripsi Fisik
x + 166 hlm; 16 x23 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9786026215710
Klasifikasi
345.05046
Tipe Isi
text
Tipe Media
other
Tipe Pembawa
-
Edisi
cet 1
Subjek
-
Info Detail Spesifik
x + 166 hlm; 16 x23 cm
Pernyataan Tanggungjawab

Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain




Informasi


Akses Katalog Publik Daring - Gunakan fasilitas pencarian untuk mempercepat penemuan data katalog